Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan, dengan adanya keputusan Gubernur tersebut aktivitas Wajib Pajak pun menjadi terbatas.
Sehingga bisa berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah yang berakibat munculnya sanksi atau denda.
Baca Juga: Viral di Jogja Sayur Lodeh 7 Warna untuk Tangkal Pageblug Corona, Ternyata Seperti Ini Keampuhannya
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan resmi dihapuskan.
“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini” ucap Edi dikutip dari Kompas.com.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR