Nakita.id - Usai umumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bagikan kabar baik.
Seakan embuskan angin segar di tengah pandemi, Bapenda memutuskan untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Harapannya, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19.
Seperti diketahui, DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.
Dinilai tidak berjalan efektif, masa PSBB kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Selama masa PSBB, warga Jakarta sebisa mungkin diminta tidak meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan darurat.
Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan, dengan adanya keputusan Gubernur tersebut aktivitas Wajib Pajak pun menjadi terbatas.
Sehingga bisa berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah yang berakibat munculnya sanksi atau denda.
Baca Juga: Viral di Jogja Sayur Lodeh 7 Warna untuk Tangkal Pageblug Corona, Ternyata Seperti Ini Keampuhannya
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan resmi dihapuskan.
“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini” ucap Edi dikutip dari Kompas.com.
Edi menambahkan kebijakan ini akan berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020.
“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujar Edi.
Selain itu, ada pula kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR