Nakita.id - Pernikahan adalah suatu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh calon mempelai.
Tak ayal jika semua persiapan dilakukan dengan matang demi menyambut hari bahagia itu.
Namun, kisah berbeda dialami oleh calon suami istri ini.
Seorang perempuan berinisial KR, warga Kabupaten Bantul diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perempuan berusia 22 tahun ini menggunakan uang pasok tukon dan sewa gedung dari keluarga calon suaminya untuk berlibur ke Bali.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan, sekitar bulan Oktober 2019 seorang pemuda berkenalan dengan tersangka KR. Kemudian, keduanya menjalin asmara.
"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujar Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).