Nakita.id - Pernikahan adalah suatu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh calon mempelai.
Tak ayal jika semua persiapan dilakukan dengan matang demi menyambut hari bahagia itu.
Namun, kisah berbeda dialami oleh calon suami istri ini.
Seorang perempuan berinisial KR, warga Kabupaten Bantul diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perempuan berusia 22 tahun ini menggunakan uang pasok tukon dan sewa gedung dari keluarga calon suaminya untuk berlibur ke Bali.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan, sekitar bulan Oktober 2019 seorang pemuda berkenalan dengan tersangka KR. Kemudian, keduanya menjalin asmara.
"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujar Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Saat menjalin hubungan asmara tersebut tersangka KR mengaku sebagai pengusaha restoran. Padahal sebenarnya ibu rumah tangga.
"Korbanya masih bujang, kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," ungkapnya.
Tri Wiratmo menyampaikan setelah ada kesepakatan menikah, pihak laki-laki memberikan uang untuk biaya pernikahan dan pasok tukon.
Selain itu juga seserahan berupa perhiasan emas.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.
Namun, uang yang telah diserahkan itu oleh tersangka KR tidak digunakan untuk kepentingan pernikahanya.
Tersangka KR justru mempergunakan uang itu untuk keperluan membeli ponsel hingga untuk berlibur ke Bali.
"Untuk jalan-jalan di Bali, dan juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang. Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya ini," ujarnya.
Pacar tersangka mengira uang yang digunakan untuk jalan-jalan ke Bali dan menginap di beberapa hotel berbintang adalah hasil usaha restoran.
Tetapi, ternyata uang yang digunakan adalah uang rencana pernikahan.
"Pacarnya tahunya karena pengusaha restoran, menginap dimana ya bangga. Tahunya (tersangka KR) memang orang kaya," katanya.
Kecurigaan keluarga pacar tersangka ini muncul setelah melakukan pengecekan persiapan pernikahan. Ternyata, gedung untuk resepsi belum dipesan.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Akibat perbuatanya, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Tipu Calon Suami, Wanita Ini Gunakan Uang Pernikahan untuk Berlibur)
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR