Sempat Dilarang Keras Hingga Ada Ancaman Masuk Penjara, Kini Masyarakat Bisa Mudik Dengan Tenang, Ini Syaratnya

By Gabriela Stefani, Rabu, 29 April 2020 | 20:35 WIB
Syarat agar masyarakat bisa mudik (Antara foto/Dedhez Anggara)

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

 

Baca Juga: Masa Bodoh dengan Larangan Mudik Presiden Joko Widodo, Bupati Wonogiri Nekat Bakal Tetap Terima Pemudik: ‘Mereka itu Manusia Bukan Kerbau’

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan"