Viral Surat Edaran Ketua RW Larang Petugas Medis Ngekos di Wilayah Tinggalnya, Sebut Hal Itu Timbulkan Keresahan Warga

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 30 April 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi tenaga medis. (freepik)

Nakita.id - Belakangan ini sedang ramai kasus-kasus diskriminasi terhadap tenaga medis yang menjadi garda terdepan melawan virus corona.

Kali ini viral sebuah surat edaran tentang larangan ngekos bagi petugas medis.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang dan langsung menuai polemik.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Gegara Kelakuan Pasien yang Tak Jujur, 64 Tenaga Medis di Samarinda Terpaksa Telan Pil Pahit Alami Hal Ini, Pihak Rumah Sakit: ‘Kami Sudah Beberapa Kali Kecolongan’

Pasalnya, empat poin yang disebutkan di dalam surat imbauan itu, satu di antaranya menimbulkan keresahan masyarakat Kota Malang terutama bagi tenaga medis dan pasien RSSA.

Dalam poin nomor satu menjelaskan, bahwa di Kelurahan Klojen tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.

Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.