Nakita.id - Belakangan ini sedang ramai kasus-kasus diskriminasi terhadap tenaga medis yang menjadi garda terdepan melawan virus corona.
Kali ini viral sebuah surat edaran tentang larangan ngekos bagi petugas medis.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang dan langsung menuai polemik.
Pasalnya, empat poin yang disebutkan di dalam surat imbauan itu, satu di antaranya menimbulkan keresahan masyarakat Kota Malang terutama bagi tenaga medis dan pasien RSSA.
Dalam poin nomor satu menjelaskan, bahwa di Kelurahan Klojen tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.
Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
Poin nomor satu itulah yang akhirnya direvisi oleh pihak Kelurahan Klojen.
Dikarenakan, surat imbauan tersebut ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, hingga Wali Kota Malang, Sutiaji mendengar kabar tersebut.
Lurah Klojen, Nurhadi menegaskan, bahwa surat imbauan tersebut dibuat oleh Ketua RW 02 Kelurahan Klojen berdasarkan keluhan dari masyarakat sekitar.
Dikarenakan, masyarakat resah karena sering menemukan sampah medis yang bertebaran di kampungnya.
Sampah medis tersebut sering ditemukan oleh para tukang sampah di lingkungan RW 2 Kelurahan Klojen.
"Resahnya itu karena banyaknya masker dan infus yang banyak ditemui di tempat sampah di lingkungan RW 02. Jadi itulah yang dikhawatirkan oleh warga," ucapnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/4/2020).
Pada kesempatan itu, Nurhadi menegaskan, bahwa di lingkungan RW 02 tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada tenaga medis ataupun pasien yang sedang kos.
Dia juga meminta kepada Ketua RW 02 untuk merevisi surat imbauan tersebut sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Akan tetapi, surat imbauan yang belum direvisi tersebut terlanjur tersebar luas dan banyak masyarakat luas yang mengetahuinya.
"Maka dari itu, surat pertama itu langsung tersebar luas. Padahal sebelum disebarkan surat itu sudah disampaikan ke saya pada tanggal 20 April 2020. Pada saat itu juga saya minta untuk direvisi yang poin nomor satu," ucapnya.
Setelah direvisi poin nomor satu dalam surat imbauan tersebut berbunyi.
"Menerapkan sosial distancing dan physical disatancing untuk seluruh Kelurahan Klojen Kota Malang"
Kemudian pada poin nomor duanya berbunyi
"Mencatat pendatang baru di wilayah RW 02 untuk dilaporkan ke kelurahan Klojen"
Dua poin tersebut merupakan tambahan, dari poin di surat imbauan sebelumnya yang telah direvisi.
"Ini sudah kami revisi. Dan sudah kami sebarluaskan. Koordinasi dari pihak RSSA dan dari Camat Klojen sudah kami lakukan. Kami juga sempat turun ke wilayah RW 02. Memang di sana banyak tempat kos," tandasnya.
(Artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul: Viral Surat Edaran Ketua RW Larang Petugas Medis Ngekos di Wilayah Tempat Tinggalnya)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR