Gaji Ke-13 Ditunda dan Tak Bisa Mudik Gara-gara Corona, Kementerian PAN-RB Tambah Satu Lagi Kabar Buruk Bagi ASN Tahun Ini, Apa?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Mei 2020 | 11:15 WIB
ASN Dilarang mudik (Sonora/Dian M)

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.

Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Baca Juga: Buntut Situasi Semakin Sulit karena Pandemi Covid-19, Ganjar Pranowo Minta Gaji ASN Dipangkas Sampai 50 Persen