Harus Siap Terima Nasib Apes di Tengah Pandemi, Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima THR di Idul Fitri Tahun Ini, Siapa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Mei 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi ASN (Kompas, CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Nakita.id - Imbas virus corona yang menimpa dunia ini begitu banyak dan terlihat jelas, terlebih di sektor ekonomi.

Gara-gara tak bisa gaji karyawan, banyak perusahaan yang melakukan PHK massal hingga tak berikan upah selama pandemi ini.

Sektor ekonomi jadi sektor yang paling awal dan utama yang terdampak virus corona di 2020 ini.

Tak hanya Indonesia saja, sektor ekonomi dunia pun dikabarkan semrawut gara-gara Covid-19 ini.

Di Indonesia, Menkeu Sri Mulyani Indrawati lah yang mengatur soal keuangan negara di saat-saat seperti ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya

Anggaran negara yang dianggap tak mendesak jadi korban untuk penanggulangan virus corona di Indonesia.

Banyak anggaran yang harus beralih fungsi sebagaimana mestinya di awal yang sudah lama direncanakan.

Satu dari sekian banyak anggaran yang harus belok adalah anggaran THR untuk para ASN.

THR bagi ASN tahun ini sudah ketok palu bakal tak cair.

Tapi ternyata, tak semua THR ASN terdampak, Menkeu Sri Mulyani sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 yang mengatur tentang THR para ASN.

Untuk mengetahui siapa saja yang tak mendapat THR tahun ini, GridHITS.id melalui Kontan.co.id merangkum daftar ASN yang tak ikut hitungan terima THR tahun ini:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Bukan Potong Gaji, Selama 3 Bulan Berturut-turut ASN di Tangerang Selatan Justru Diminta Sadar Diri Sisihkan Pendapatan Bulanan untuk Bantu Warga Terdampak Corona, Segini Nominalnya

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Beda Haluan dengan Menkeu Sri Mulyani, Walikota Bogor Justru Akan Berikan Bonus Tunjangan Kinerja Bagi 3 ASN Ini, 'Saya Berikan Penguatan'

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain yang dicantumkan di atas, sedikit bisa bernafas lega karena THR tahun ini bakal cair dan diterimakan sekurangnya satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri.

(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?")