Bikin Geleng Kepala! Tak Hiraukan Imbauan Pemerintah, Pria Ini Nekat Mudik Bonceng Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil Menggunakan Motor

By Ela Aprilia Putriningtyas, Rabu, 6 Mei 2020 | 04:00 WIB
Ilustrasi mudik (Freepik.com/welcomia)

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sehingga, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar, dikutip dari Kompas.com.

 Artikel ini telah tayang di GridHITS.id, dengan judul: Aksi Pria Ini Terbilang Nekat, Ia 'Angkut' Istri Hamil dan Satu Anaknya dengan Motor untuk Mudik di Tengah Pandemi Corona