Nakita.id - Saat ini, Indonesia masih dalam kondisi darurat wabah virus corona.
Pemerintah juga telah menetapkan sederet peraturan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya itu saja, Joko Widodo juga menegaskan aturan lainnya yaitu larangan mudik.
Dengan begitu, masyarakat diwajibkan untuk tetap disiplin menjalankan ibadah, sekolah, dan bekerja dari rumah.
Adanya PSBB dan larangan mudik membuat publik harus merayakan Idul Fitri dengan cara yang tak seperti biasanya.
Dikabarkan Nakita.id sebelumnya, Jokowi membuat kebijakan dengan mengganti cuti bersama Idul Fitri tahun 2020 di tanggal yang lain.
Diumumkan oleh Presiden RI sebelumnya, cuti bersama Idul Fitri dari bulan Mei 2020 menjadi bulan Desember 2020.