Palu Tunda Gaji ke-13 Sudah Diketuk, ASN di Indonesia Lagi-lagi Harus Gigit Jari karena Kabar Buruk Ini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 7 Mei 2020 | 15:25 WIB
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Nakita.id - Kabar kurang menyenangkan untuk didengar para PNS atau ASN di Indonesia.

Pandemi virus corona terus membawa dampak buruk untuk para pegawai negeri ini.

Setelah penundaan gaji ke-13 dan larangan mudik, kini ada dampak negatif lain yang terdengar.

 

 

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Baca Juga: BERITA POPULER: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS hingga Syahrini Berani Buka-bukaan Tingkah Polah Sang Suami yang Bikin Dirinya Tertawa

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.