Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.
Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.
Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
Pemberian cuti bisa dikabulkan apabila cuti yang diajukan sangat mendesak, seperti, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.
Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.
Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
8 Manfaat Minum Teh Tawar Saat Bangun Tidur, Termasuk Baik untuk Kesehatan Kulit
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR