Ikuti Jejak Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Setelah Perbolehkan Perusahaan Menunda Pembayaran THR Karyawan

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 8 Mei 2020 | 11:07 WIB
Menaker Ida Fauziah (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Nakita.id - Sektor ekonomi di tengah pandemi memang sedang diuji habis-habisan.

Ekonomi di Indonesia ini sedang mengalami penurunan yang sangat besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Virus corona yang belum juga usai menjadi penyebabnya.

Virus corona merupakan pembunuh nomor satu paling berbahaya tahun ini.

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Kurang Enak Didengar Terkait THR, PNS DKI Jakarta Terancam Telan Kekecewaan Rayakan Idul Fitri Tanpa Kantongi Uang Sepeserpun, Kok Bisa?

Gara-gara virus corona yang gampang menyebar lewat sentuhan dan cipratan air liur, pemerintah pusat menerapkan physical distancing.

Akibatnya, semua kantor dan pelajar harus bekerja dan belajar di rumah.

Kantor-kantor yang mewajibkan karyawannya bekerja di rumah itu terkadang membuat pendapatan sebuah kantor itu mengalami sedikit penurunan.

Gara-gara hal inilah terkadang sejumlah perusahaan mengambil kebijakan yang menyayat hati, antara tidak menggaji karyawan selama dirumahkan, atau bahkan mem-PHK karyawan.