Risiko Bila Tetap Nekat Mudik di Tengah Pandemi Kini Tak Hanya Diminta Putar Balik, Ada Sanksi Kurungan Penjara hingga Denda Ratusan Juta Bagi Pemudik Nekat

By Nita Febriani, Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB
Sanksi risiko bila tetap nekat mudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Sehingga tak heran bila larangan mudik ini dianggap tidak efektif.

Oleh sebab itu, demi menegaskan upaya pelarangan mudik di tengah pandemi ini, pemerintah menetapkan sanksi tegas yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (8/5/2020).

Semula kendaraan yang berniat melakukan mudik pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 hanya akan diarahkan untuk memutar balik.

Baca Juga: Diduga Ditolak Keluarganya Setelah Nekat Mudik dari Samarinda, Lansia Telantar Ini Ditangani Sesuai Prosedur Penanganan Covid-19, Positif Corona?

Namun kini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan pemudik tak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan saja, tetapi juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak main-main, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Baca Juga: Akibat Banyak Masyarakat yang Maksa Mudik di Tengah Pandemi, Seorang Ahli Epidemiologi Beberkan Beberapa Kota yang Menjadi Episentrum Baru Virus Corona