Meski Sudah Diizinkan Beroperasi Kembali, Bukan Hanya Sekadar Putar Balik Ternyata Ini Hukuman Bagi Transportasi yang Nekat Tetap Mudik, 'Kandangkan!'

By Shinta Dwi Ayu, Minggu, 10 Mei 2020 | 20:20 WIB
Sanksi risiko bila tetap nekat mudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Pihak kepolisian pun mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat yang berusaha mengelabuhi aparat agar bisa tetap mudik

Namun, pihak kepolisian sudah berusaha tegas mencegah hal tersebut terjadi di lapangan. 

Istiono juga mengatakan, kendaraan lain di luar kendaraan yang berasal dari bandara dipaksa tegas untuk tetap putar balik.

Baca Juga: Diduga Ditolak Keluarganya Setelah Nekat Mudik dari Samarinda, Lansia Telantar Ini Ditangani Sesuai Prosedur Penanganan Covid-19, Positif Corona?

"Tentunya berbagai cara mereka berusaha mengelabuhi pihak kepolisian, baik surat, kendaraan dan lain-lain. Nah ini upaya pencegahan di lapangan tetap kroscek selama angkutan umum tak ada stiker kita putar balikan termasuk kendaraan pribadi, travel kita putar balikan gitu aja," tutupnya.