Jalankan Rencana Menaker Ida Fauziah, Pemprov DKI Imbau BUMD Tak Berikan THR pada Direksi hingga Karyawan

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 12 Mei 2020 | 11:37 WIB
Ilustrasi uang (Pixabay)

Nakita.id - Menteri Ketenagakrjaan, Ida Fauziah berikan angin segar yang tak menyegarkan sama sekali bagi karyawan sebuah perusahaan.

Pasalnya, pada beberapa hari lalu, Ida Fauziah memberikan kelonggaran pada pelaku usaha untuk menunta, memotong, atau bahkan tak memberikan THR bagi karyawan.

Di masa pandemi yang belum diketahui ujungnya, sektor ekonomi menjadi konsentrasi penting di mana semua kegiatan usaha hampir seluruhnya mandeg dan mendapatkan kerugian yang cukup signifikan.

Dengan alasan ini, Menaker Ida Fauziah memberikan sebuah pilihan pada pelaku usaha untuk bisa berdialog 2 arah dengan karyawan mengenai THR tahun ini.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira dari Menkeu Sri Mulyani! Dompet Berisi THR ASN, TNI, dan Polri Bakal Dibuka dan Dibagikan 3 Hari Lagi

Tentu saja, kebijkan ini tuai pro dan kontra dari posisi karyawan dan pelaku usaha terkait.

Di masa pandemi ini memang harus banyak-banyak berhemat agar setelah pandemi ini berakhir, semua sektor baik ekonomi bisa kembali pulih seperti sedia kala.

Seakan ikuti ajakan Menaker, Pemprov DKI menghimbau 13 perusahaan daerah (BUMD) dan anak perusahaannya untuk memangkas sampai menghapus THR untuk jajaran direksi hingga karyawan di tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, melalui surat.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," demikian bunyi surat imbauan tersebut.

Hal ini didukung dengan pernyataan Sekretaris BP BUMD DKI, Riyadi.

"Teknisnya diserahkan kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak," ujar Riyadi saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Riyadi pun menambahkan, alangkah baiknya jika THR ini diberikan untuk donasi mengingat Jakarta sebagai zona merah masih membutuhkan bantuan.

"Diimbau untuk membantu, donasi, yang terkait dengan penanganan Covid-19. Kan macam-macam bentuknya, bisa juga pembagian sembako untuk masyarakat menengah ke bawah," kata dia.

Baca Juga: Ikuti Jejak Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Setelah Perbolehkan Perusahaan Menunda Pembayaran THR Karyawan

Menurut Riyadi, ada beberapa BUMD yang sudah menjalankan imbauan Pemprov DKI.

Namun, Riyadi tak merinci nama-nama BUMD tersebut.

"Itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," ucap Riyadi.

Berikut 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:

1. Perumda Pasar Jaya

2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya

3. PDAM Jaya

4. PD Dharma Jaya

5. PD PAL Jaya

6. PT Jakarta Propertindo

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Kurang Enak Didengar Terkait THR, PNS DKI Jakarta Terancam Telan Kekecewaan Rayakan Idul Fitri Tanpa Kantongi Uang Sepeserpun, Kok Bisa?

7. PT MRT Jakarta

8. PT Bank DKI

9. PT Food Station Tjipinang Jaya

10. PT Jakarta Tourisindo

11. PT Jamkrida Jakarta

12. PT Pembangunan Jaya Ancol

13. PT Transportasi Jakarta