Nakita.id - Menteri Ketenagakrjaan, Ida Fauziah berikan angin segar yang tak menyegarkan sama sekali bagi karyawan sebuah perusahaan.
Pasalnya, pada beberapa hari lalu, Ida Fauziah memberikan kelonggaran pada pelaku usaha untuk menunta, memotong, atau bahkan tak memberikan THR bagi karyawan.
Di masa pandemi yang belum diketahui ujungnya, sektor ekonomi menjadi konsentrasi penting di mana semua kegiatan usaha hampir seluruhnya mandeg dan mendapatkan kerugian yang cukup signifikan.
Dengan alasan ini, Menaker Ida Fauziah memberikan sebuah pilihan pada pelaku usaha untuk bisa berdialog 2 arah dengan karyawan mengenai THR tahun ini.
Tentu saja, kebijkan ini tuai pro dan kontra dari posisi karyawan dan pelaku usaha terkait.
Di masa pandemi ini memang harus banyak-banyak berhemat agar setelah pandemi ini berakhir, semua sektor baik ekonomi bisa kembali pulih seperti sedia kala.
Seakan ikuti ajakan Menaker, Pemprov DKI menghimbau 13 perusahaan daerah (BUMD) dan anak perusahaannya untuk memangkas sampai menghapus THR untuk jajaran direksi hingga karyawan di tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, melalui surat.
"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," demikian bunyi surat imbauan tersebut.
Hal ini didukung dengan pernyataan Sekretaris BP BUMD DKI, Riyadi.
"Teknisnya diserahkan kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak," ujar Riyadi saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Riyadi pun menambahkan, alangkah baiknya jika THR ini diberikan untuk donasi mengingat Jakarta sebagai zona merah masih membutuhkan bantuan.
"Diimbau untuk membantu, donasi, yang terkait dengan penanganan Covid-19. Kan macam-macam bentuknya, bisa juga pembagian sembako untuk masyarakat menengah ke bawah," kata dia.
Menurut Riyadi, ada beberapa BUMD yang sudah menjalankan imbauan Pemprov DKI.
Namun, Riyadi tak merinci nama-nama BUMD tersebut.
"Itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," ucap Riyadi.
Berikut 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo
11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta