Tak Main-main, Segini Nominal Fantastis untuk Sanksi yang Sudah Ditetapkan Anies Baswedan Bagi Warga DKI Jakarta yang Tak Menaati PSBB dan Enggan Menggunakan Masker di Tengah Pandemi

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 13 Mei 2020 | 15:00 WIB
Anies Baswedan resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar PSBB. (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Nakita.id - Wilayah DKI Jakarta saat ini sudah memasuki gelombang kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

PSBB diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 tahun 2020. 

Saat ini Anies Baswedan kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang berbagai sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi karena Tak Tepat Sasaran, Begini Langkah Besar yang Akan Dilakukan Anies Baswedan Terkait Pembagian Bansos Kedepannya, 'Di Lapangan Eksekusi'

Sanksi yang diterapkan ada beberapa macam, mulai dari sanksi sosial hingga denda dengan nominal fantastis. 

Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut: