4. Restoran yang mengizinkan makan di tempat
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
5. Sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
6. Bekumpul lebih dari lima orang
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Masih banyak peraturan lain yang sudah diterapkan Anies terkait dengan sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar PSBB yang tertuang dalam Pergub.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR