Nakita.id - Wilayah DKI Jakarta saat ini sudah memasuki gelombang kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Saat ini Anies Baswedan kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang berbagai sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Sanksi yang diterapkan ada beberapa macam, mulai dari sanksi sosial hingga denda dengan nominal fantastis.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:
1. Tak menggunakan masker
Bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat berada di tempat umum di situasi pandemi saat ini akan ada beberapa sanksi.
Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
2. Ojol yang mengangkut penumpang
Maksimal denda yang dikenakan bagi ojol yang nekat mengangkut penumpang di tengah pandemi adalah Rp 250.000.
3. Kantor yang masih beroperasi selama PSBB
Denda administratif paling sedikit untuk kantor yang masih beroperasi di tengah PSBB adalah Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
4. Restoran yang mengizinkan makan di tempat
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
5. Sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
6. Bekumpul lebih dari lima orang
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Masih banyak peraturan lain yang sudah diterapkan Anies terkait dengan sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar PSBB yang tertuang dalam Pergub.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR