Nakita.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Jika tidak ada aral melintang, kenaikan iuran tersebut akan dimulai per tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
Kenaikan iuran hampir 50 persen dari angka semua ini pun menuai kontroversi, mengingat kondisi ekonomi sedang lesu akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Masyarakat Bisa Lakukan Langkah Ini Agar Iuran BPJS Batal Naik
Terkait hal ini, pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan memastikan BPJS Kesehatan akan melakukan perbaikan layanan, seiring dengan naiknya iuran peserta.
Ia pun menjamin tak akan lagi ada cerita peserta BPJS Kesehatan ditolak oleh rumah sakit.
"Dulu kan misalnya (ada masalah) sistem informasi ketersediaan tempat tidur RS. Sekarang kan sudah sistemnya online. Enggak ada lagi orang ditolak-tolak," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Selain sistem informasi, pelayanan di RS juga menurut dia terus ditingkatkan. Sehingga proses antrean dan pelayanan kepada pasien dapat dilakukan lebih cepat.