Nakita.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Jika tidak ada aral melintang, kenaikan iuran tersebut akan dimulai per tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
Kenaikan iuran hampir 50 persen dari angka semua ini pun menuai kontroversi, mengingat kondisi ekonomi sedang lesu akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Masyarakat Bisa Lakukan Langkah Ini Agar Iuran BPJS Batal Naik
Terkait hal ini, pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan memastikan BPJS Kesehatan akan melakukan perbaikan layanan, seiring dengan naiknya iuran peserta.
Ia pun menjamin tak akan lagi ada cerita peserta BPJS Kesehatan ditolak oleh rumah sakit.
"Dulu kan misalnya (ada masalah) sistem informasi ketersediaan tempat tidur RS. Sekarang kan sudah sistemnya online. Enggak ada lagi orang ditolak-tolak," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Selain sistem informasi, pelayanan di RS juga menurut dia terus ditingkatkan. Sehingga proses antrean dan pelayanan kepada pasien dapat dilakukan lebih cepat.
"Saya harus ngecek lagi, tapi ada 10 langkah yang akan terus diperbaiki dalam pelayanan kecepatan di dalam BPJS kita ini," kata dia.
Oleh karena itu, Abetnego menegaskan kenaikan iuran ini memang dalam rangka untuk memperbaiki keseluruhan operasional dari BPJS kesehatan yang belakangan ini mengalami defisit.
"Jangan sampai kita mempertahankan (tarif) yang lama tapi terus ada keributan defisit, yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke rumah sakit," kata dia.
Abetnego menyadari kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena dampak pandemi virus corona Covid-19. Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujarnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR