Nakita.id - Kabar kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentu membuat masyarakat gigit jari.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat sangat diberatkan dengan berbagai hal, terutama dari segi ekonomi.
Namun rupanya, semua hal tentu ada cara untuk mengantisipasinya.
Seperti yang diungkapkan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg.
Menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, Agus menuturkan keputusan tersebut terburu-buru.
"Karena di masa ini, pemerintah tidak sensitif, harusnya sabar setelah pandemi selesai," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).