Jangan Sampai Senjata Makan Tuan! Bagi Pemudik yang Nekat Palsukan Surat Bebas Corona, Siap-siap Bakal Diganjar dengan Hukuman Berat Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 17 Mei 2020 | 09:30 WIB
Polisi akan menindak tegas pemudik yang membawa surat palsu bebas virus corona (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Nakita.id – Untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan.

Di antaranya adalah melarang mudik dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ironisnya, usaha pemerintah tersebut tidak dibarengi dengan ketaatan para warganya yang justru menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bikin Darah Warganet Mendidih, Masih Ada Oknum Culas Jual Belikan Surat Kesehatan dengan Harga Rp70 Ribu: 'Garansi Lolos Check Point 100%'

Ya, baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan munculnya surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dijual secara bebas.

Seperti yang terlihat dalam akun Instagram @lambe_turah, tampak surat keterangan sehat bebas virus corona ini dijual dengan harga Rp70 ribu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono pun buka suara.

Baca Juga: Meme Mudik Lebaran Lucu 2020 Bisa Jadi Hiburan, Ini Sederet Kegiatan yang Dapat Dilakukan di Rumah Aja Selama Idulfitri