Mengutip dari Tribunnews.com, Istiono mengatakan pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman pidana.
“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).
Dengan adanya hukuman tersebut, Istiono berharap masyarakat tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut.
“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? Keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus Covid-19 ke kampungnya,” sambungnya.
Tak hanya itu, Istiono juga meminta seluruh masyarakat untuk bersabar sementara waktu dan tidak mudik.
Hal tersebut tentunya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR