Nakita.id – Untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan.
Di antaranya adalah melarang mudik dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ironisnya, usaha pemerintah tersebut tidak dibarengi dengan ketaatan para warganya yang justru menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi.
Ya, baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan munculnya surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dijual secara bebas.
Seperti yang terlihat dalam akun Instagram @lambe_turah, tampak surat keterangan sehat bebas virus corona ini dijual dengan harga Rp70 ribu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono pun buka suara.
Mengutip dari Tribunnews.com, Istiono mengatakan pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman pidana.
“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).
Dengan adanya hukuman tersebut, Istiono berharap masyarakat tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut.
“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? Keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus Covid-19 ke kampungnya,” sambungnya.
Tak hanya itu, Istiono juga meminta seluruh masyarakat untuk bersabar sementara waktu dan tidak mudik.
Hal tersebut tentunya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selain memberlakukan hukuman yang tegas, Istiono juga mengatakan, menjelang hari raya Idulfitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
Termasuk, juga di pos pengamanan penyekatan check point.
“Perkembangannya nanti semakin dekat lagi lebaran di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” pungkasnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR