Tanpa Potong Gaji, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Tidak Bekerja di Kantor Meskipun Pandemi Sudah Selesai, Begini Syaratnya

By Gabriela Stefani, Minggu, 17 Mei 2020 | 14:15 WIB
Sri Mulyani akan berlakukan sistem serupa WFH usai pandemi covid-19 di kementeriannya (Instagram/@smindrawati)

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan.

Baca Juga: Beda Haluan dengan Menkeu Sri Mulyani, Walikota Bogor Justru Akan Berikan Bonus Tunjangan Kinerja Bagi 3 ASN Ini, 'Saya Berikan Penguatan'

Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian, dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi dan hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik Muncul, Menteri Andalan Joko Widodo Ini Akhirnya Beri Pengumuman Resmi Soal THR untuk PNS di Tengah Hiruk Pikuk Wabah Corona, Ada Apa?

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.

FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya"