Jumlah Pasien Virus Corona di Wilayahnya Kembali Meroket Tajam, Anies Baswedan Resmi Melarang Mudik Lokal di DKI Jakarta: ‘Jangan Buat Usaha 2 Bulan Lebih Ini Menjadi Sia-sia’

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 18 Mei 2020 | 12:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melaang mudik lokal (Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

Nakita.id – Tak terasa sudah bulan lebih Indonesia dibelenggu virus corona.

Penularan pun masih terus terjadi yang mengakibatkan jumlah kasus terus bertambah.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Minggu (17/5/2020) pukul 12.00 WIB, ada 489 kasus baru Covid-19.

Penambahan tersebut menyebabkan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 17.514 kasus.

Baca Juga: Bukti Kreatifnya Warganet di Negeri Berflower, Lihat Meme Mudik Lebaran Baper 2020 Ini yang Bisa Hibur Moms di Rumah

"Konfirmasi kasus Covid-19 positif naik 489 orang, sehingga total menjadi 17.514 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu sore.

Sayangnya, setelah sebelumnya Jawa Timur menjadi provinsi yang mencatatkan kasus baru terbanyak, kini DKI Jakarta kembali tercatat sebagai wilayah dengan penambahan kasus positif terbanyak, yakni 132 orang.

Akibat hal tersebut, tak heran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya secara resmi menyatakan bahwa mudik lokal pun tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Meme Mudik Lebaran Lucu 2020 Bisa Jadi Hiburan, Ini Sederet Kegiatan yang Dapat Dilakukan di Rumah Aja Selama Idulfitri

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dikutip dari keterangan resmi situs resmi Pemprov DKI via Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Baca Juga: Bikin 'Meleleh', Intip Meme Mudik Lebaran Baper 2020 Ala Warganet di Negara Berflower Ini, 'Kalau Bosan Jangan Langsung Menghilang'

Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.

Namun, hal itu pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.

Baca Juga: Obati Rindu Pulang Kampung yang Tertunda, Berikut Kumpulan Meme Mudik Lebaran Lucu 2020

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah agar usaha selama dua bulan lebih ini tidak sia-sia.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia.

Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," pungkasnya.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB