Yakin Wilayahnya Aman dari Virus Corona, Wali Kota Bekasi Izinkan 29 Kelurahan Zona Hijau Laksanakan Salat Idulfitri Berjamaah Asalkan Satu Syarat Ini Terpenuhi

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 19 Mei 2020 | 11:20 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri (Freepik.com)

Nakita.id – Jelang hari Lebaran, Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan sebuah keputusan penting.

Meski wabah virus corona masih merajalela, Pemkot Bekasi ternyata justru memperbolehkan warganya melaksanakan salat Idulfitri berjamaah.

Tapi, jangan khawatir dulu, Moms.

Baca Juga: Gara-gara Wabah Virus Corona Masih Tak Terkendali, Heboh Kabar Salat Idulfitri Dapat Dilaksanakan Secara Online, MUI Langsung Angkat Bicara

Keputusan tersebut tidak sembarangan diambil oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pasalnya, pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah ini hanya diperbolehkan bagi wilayah-wilayah yang aman dari penyebaran corona alias zona hijau.

Selain itu, keputusan tersebut juga diambil setelah Rahmat Effendi dan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Baca Juga: Orangtuanya Menikah Beda Keyakinan 29 Tahun Silam, Anak Bungsu Shah Rukh Khan Lantunkan Bacaan Salat yang Buat Seantero Dunia Kagum