Gara-gara Wabah Virus Corona Masih Tak Terkendali, Heboh Kabar Salat Idulfitri Dapat Dilaksanakan Secara Online, MUI Langsung Angkat Bicara

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 17 Mei 2020 | 08:30 WIB
MUI menjawab tentang isu salat Idulfitri dilaksanakan lewat live streaming (Kolase Kompas TV & Kompas.com)

Nakita.id – Melihat wabah virus corona masih merajalela, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri.

Seperti yang telah diwartakan Nakita.id, MUI menyebutkan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Baca Juga: Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Akan tetapi, MUI mengingatkan pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Kendati demikian, belakangan ini heboh beredar kabar bahwa salat Idulfitri dapat dilakukan melalui live streaming.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Diprediksi Masih Bertahan Sampai Lebaran, MUI Akhirnya Putuskan Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah, Begini Ketentuannya