Baru Saja Diperpanjang Anies Baswedan, Kepala Bappenas Sebut PSBB di DKI Jakarta Bisa Dilonggarkan dengan Syarat Ini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 21 Mei 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi PSBB (Freepik.com)

Nakita.id - DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka memerangi virus corona.

Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena hasil PSBB sebelumnya masih belum maksimal.

"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI.

Baca Juga: Tanah Abang Berjubel Pembeli di Tengah Pandemi, Ahli Bongkar Alasan Orang Nekat Langgar PSBB Hanya Demi Baju Lebaran: 'Lebih karena Emosi'

"Dua pekan ke depan adalah kunci, 14 hari ke depan, mulai 22 Mei sampai 4 Juni adalah masa yang menentukan apakah (penularan Covid-19) akan rata, naik, atau turun," lanjutnya.

Hanya saja, perpanjangan PSBB ini malah seolah tak dipedulikan warga dengan masih ditemukannya kerumunan terutama di pusat perbelanjaan.