Catat! Warga yang Mau Kembali ke Jakarta Akan Diputar TNI dan Polri, Dengan 2 Pengecualian Ini

By David Togatorop, Senin, 25 Mei 2020 | 14:21 WIB
Sejumlah anggota Polri menghadiri apel dalam rangka persiapan melakukan patroli skala besar. (Hermawan Handaka)

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Polisi akan menindak tegas pemudik yang membawa surat palsu bebas virus corona

Baca Juga: Miris, Menjelang Idul Fitri dan Keprihatinan Hidup Akibat Virus Corona, Sekelompok Orang Ini Pesta Alkohol Berujung Ribut

Selain itu, Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat ke luar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Berikut pengecualiannya: