Catat! Warga yang Mau Kembali ke Jakarta Akan Diputar TNI dan Polri, Dengan 2 Pengecualian Ini

By David Togatorop, Senin, 25 Mei 2020 | 14:21 WIB
Sejumlah anggota Polri menghadiri apel dalam rangka persiapan melakukan patroli skala besar. (Hermawan Handaka)

1. Surat Izin

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Achmad Yurianto.

Baca Juga: Secepat Itu Menyebar, Satu Orang Pasien Covid-19 Menularkan ke 4 Anak, Menantu, Sejumlah Kerabat dan Rekan Kerja

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

2. Punya Keahlian dan Ketrampilan Khusus

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.