Nakita.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 tersebut bukan berarti siswa kembai belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Meski belum ada keputusan, beberapa pihak khawatir terkait dengan kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di tengah pandemi.
Terlebih jumlah kasus virus corona di Indonesia juga belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Hingga Jumat (29/5/2020), kasus Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai lebih dari 24.538 kasus.
Lantas, apa saja faktor plus minus sekolah di tengah pandemi?
Konsultan Pendidikan dan Karier sekaligus CEO Jurusanku.com, Ina Liem menjelaskan pemberlakuan KBM di sekolah di tengah pandemi tidak bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, masih ada sejumlah wilayah di Indonesia yang masih dalam kondisi zona merah dan zona hijau.