Nakita.id - Masyarakat sekarang dapat kembali melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM ataupun STNK, serta pembuatan BPKB.
Ini dilakukan setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan surat-surat kendaraan bermotor dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Baca Juga: Catat! Warga yang Mau Kembali ke Jakarta Akan Diputar TNI dan Polri, Dengan 2 Pengecualian Ini
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.