Nakita.id - Kegelisahan tentang turun tidaknya THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS dan TNI-Polri akhirnya terjawab juga.
Pemerintah memastikan jika THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5/2020).
Melansir dari Kompas.com, kebijakan pemberian THR tersebut telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
Pemerintah menyebut kalau PNS dan TNI-Polri akan menerima THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Hanya saja, di dalam kondisi pandemi virus corona seperti sekarang, disepakati bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan tahun ini.
Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dengan komponen pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR