Nakita.id – Setelah tiga kali diperpanjang, besok, Kamis (4/6/2020), akan menjadi hari terakhir pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.
Namun, warga Jakarta jangan senang dulu bisa bebas beraktivitas.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan kebijakan lanjutan, yakni pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Mengutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai PSBB jilid 3 berakhir.
Bukan tanpa sebab, Pemprov Jakarta memutuskan hal ini karena melihat penularan virus corona di tingkat RW masih terbilang tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Selasa (2/6/2020).
Suharti pun mengaku, pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya kini sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.