Habis PSBB Terbitlah PSBL, Sadar Betul Penularan Virus Corona Masih Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Langsung Berlakukan Kebijakan Baru di Puluhan Wilayah, Apa Itu?

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 3 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi PSBB (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Nakita.id – Setelah tiga kali diperpanjang, besok, Kamis (4/6/2020), akan menjadi hari terakhir pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.

Namun, warga Jakarta jangan senang dulu bisa bebas beraktivitas.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan kebijakan lanjutan, yakni pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

Mengutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai PSBB jilid 3 berakhir.

Baca Juga: PSBB Jilid 3 Jakarta Hampir Selesai, Jumlah Pasien Positif Virus Corona di Satu Wilayah Ini Malah Mendadak Meroket Tajam Hampir 1.000 Orang, Di Mana?

Bukan tanpa sebab, Pemprov Jakarta memutuskan hal ini karena melihat penularan virus corona di tingkat RW masih terbilang tinggi.

"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Selasa (2/6/2020).

Suharti pun mengaku, pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya kini sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Takut-takutnya! Vaksin Corona Belum Ditemukan Tapi Pasar Tanah Abang Sudah Kembali Ramai hingga Berdesakan Langgar Aturan PSBB yang Masih Berlaku