Gegara Diajak ke Hajatan, Bayi Berusia 50 Hari Dinyatakan Positif Covid-19, Ayah Ibunya Negatif

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 7 Juni 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi bayi 50 hari positif Covid-19 setelah dibawa ke hajatan (Pixabay/@chistianabella)

Nakita.id - Hari ini, Sabtu (6/6/2020), 993 orang dinyatakan positif Covid-19 di Indonesia.

Artinya, kini sebanyak 30.514 kasus yang ada di Indonesia.

Jumlah ini tergolong fantastis, mengingat penambahannya sangat meroket.

Di tengah kabar peningkatan jumlah pasien tersebut, Kabupaten Cirebon Jawa Barat rupanya mengalami hal yang kurang mengenakkan.

Baca Juga: Bukan Tertular dari Orang Tuanya, Bayi 2 Tahun Diisolasi Sendiri karena Terjangkit Covid-19, 'Orang Tuanya Cuma Bisa Ngliat Doang Nggak Bisa Ngapa-ngapain'

Bayi perempuan berusia 50 hari di Cirebon terkonfirmasi positif Covid-19 setelah mengikuti sebuah acara hajatan.

Bayi tersebut diduga tertular oleh pamannya yang datang dari daerah episentrum penyebaran virus korona baru.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, Sabtu (6/6/2020), mengatakan, kasus bermula dari laporan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang menerima hasil reaktif tes cepat seorang bayi dan orangtuanya.

Bayi berusia 50 hari itu memiliki gejala demam di atas 38 derajat celsius, batuk, sesak napas, dan diare.

Setelah dilakukan tes cepat ulang, hasilnya reaktif untuk bayi dan ayahnya. Namun, hasil tes ibunya nonreaktif.

Mereka kemudian menjalani tes usap tenggorokan atau swab pada Kamis (4/6/2020).

Sampel lalu diperiksa dengan metode rantai polimerasi (PCR) di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.

SPR (suspected plasmonic resonance) alat yang serupa dengan PCR hasil karya anak bangsa untuk penganan covid-19.

Baca Juga: Wajib Dipakai Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Masker Malah Berbahaya Bila Dipakai Bayi dan Anak-anak, Mengapa?

"Pada 5 Juni pukul 21.43, bayi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan kedua orangtuanya negatif," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran kontak, pasien tersebut sempat bertemu dengan pamannya asal Bekasi, yang merupakan daerah episentrum penyebaran Covid-19.

"Mereka bertemu saat hajatan. Hari ini dilakukan penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak erat pasien," katanya.

Nanan mengaku belum menerima data terkait lokasi, waktu, dan jenis hajatan tersebut.

Pihaknya telah mengimbau seluruh pemerintah tingkat desa dan kecamatan agar memperketat izin keramaian saat hajatan.

"Orang yang datang dari daerah episentrum juga harus ada hasil rapid test atau PCR," ujarnya.

Hajatan di Cirebon kini diperbolehkan selama 2-12 Juni 2020.

Ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Angka Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lebih Rendah dari Negara Maju, Benarkah Vaksin Sejak Bayi Ini Pengaruhnya?

Namun, hajatan seperti pernikahan dan khitanan harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membatasi jumlah pengunjung, mengenakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Ilustrasi mencuci tangan untuk cegah penularan Covid-19

Hal ini juga sesuai dengan evaluasi PSBB Jabar, yang menyatakan Cirebon termasuk dalam 15 daerah zona biru.

Daerah ini diizinkan menerapkan normal baru atau dalam istilah Pemprov Jabar, yakni adaptasi kebiasaan baru.

Sebelum penerapan Perbup No 34/2020, pernikahan hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama, sedangkan khitanan di fasilitas kesehatan.

Hal ini berdasarkan aturan PSBB tahap pertama dan kedua, sejak 6-29 Mei.

Selama PSBB juga tercatat 41.246 pemudik ke Cirebon.

Dengan kasus positif baru tersebut, kini terdapat 14 orang positif Covid-19 di Cirebon.

Dua orang di antaranya meninggal dan tujuh orang dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Setelah Dijuluki Jadi Wuhan-nya Indonesia, Ratusan Lebih Pasien Covid-19 di Surabaya Dinyatakan Sembuh, Apa Rahasianya?

Lima orang lainnya masih menjalani perawatan di ruangan isolasi sejumlah rumah sakit.

Kasus bayi terkonfirmasi positif merupakan yang pertama di Cirebon.

Berkaca dari kasus bayi terkonfirmasi positif Covid-19, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati Catur Setiya Sulistiyana meminta Pemkab Cirebon tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun bersiap menuju tatanan adaptasi normal baru.

"Cirebon dan sekitarnya sudah ramai lagi dan warga banyak yang tidak pakai masker," ujarnya.

Masyarakat juga diminta menahan diri untuk tidak keluar rumah bila tidak memiliki kepentingan mendesak.

"Penularan Covid-19 ini sangat mudah dan cepat. Apalagi, bayi, anak-anak, serta orangtua dengan penyakit penyerta rentan tertular," ujarnya.

Sebelumnya, hingga akhir Mei, Kementerian Kesehatan mencatat 1.851 anak berusia kurang dari 18 tahun terpapar Covid-19 dan terdapat 29 kasus kematian.

Dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekitar 30 persen kematian pada anak terjadi 0-1 tahun (Kompas, 4/6/2020).

Artikel ini pernah tayang di Kompas.id dengan judul Dibawa Ikut Hajatan, Bayi 50 Hari di Cirebon Positif Covid-19