Tarif Listrik Sempat Melonjak Tajam hingga Buat Resah, PLN Akan Berikan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni, Ini Syaratnya

By Gabriela Stefani, Minggu, 7 Juni 2020 | 13:51 WIB
Syarat mendapatkan keringanan pembayaran listrik bulan Juni (Pixabay)

Nakita.id - Masyarakat sempat dibikin resah karena biaya listrik yang mendadak tinggi.

Tentunya di tengah perekonomian yang sedang bermasalah akibat pandemi, biaya listrik yang tinggi akan menjadi beban tambahan.

Melihat hal itu, PLN pun ternyata sudah mempersiapkan skema pembayaran untuk bulan Juni.

Baca Juga: Padahal Sempat Potong Anggaran Sana-sini dan Hemat Pergunakan Uang Negara, Menkeu Sri Mulyani Malah Ketuk Palu Setuju Subsidi Listrik Diperpanjang Sampai Bulan Ke-9

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.

Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Baca Juga: Buat Masyarakat Kesal Gara-gara Tagihan Melonjak Tajam di Tengah Pandemi, PT PLN (Persero) Ambil Langkah Persuasif: 'Supaya Pelanggan Tidak Kaget'

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.