Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.
Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).
Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.
Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.
Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.
Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil Diminta Pemerintah Kirimkan ID Pelanggan Listrik, Kenapa?
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR