Tarif Listrik Sempat Melonjak Tajam hingga Buat Resah, PLN Akan Berikan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni, Ini Syaratnya

By Gabriela Stefani, Minggu, 7 Juni 2020 | 13:51 WIB
Syarat mendapatkan keringanan pembayaran listrik bulan Juni (Pixabay)

Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.

Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

Baca Juga: Ramai Keluhan Tarif Listrik Meroket, PLN Akhirnya Berikan Pernyataan Resmi Seperti Ini, Tapi Warganet Tetap Kecewa: 'Dikira Kita Banyak Duit'

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN"