Terpaksa Naik Pesawat di Kala Pandemi Covid-19, Simak Peraturan dari Kemenhub Ini

By Cecilia Ardisty, Rabu, 10 Juni 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi pesawat terbang (freepik)

Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Baca Juga: Warga Jakarta Dilarang Keluar Rumah, Bella Shofie Boyong Keluarga ke Pulau Terpencil, 'Harus Lebay'

Selain itu, maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual.

Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto.

Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Ingin Naik Pesawat Saat Masih Pandemi Covid-19, Simak Aturan Baru dan Syaratnya dari Kemenhub"