Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
9 Mei 2017: Rp 50 juta
10 Mei 2017: Rp 50 juta
4 Juni 2017: Rp 45 juta
8 Juni 2017: Rp 45,3 juta