Nakita.id – Bak jatuh tertimpa tangga, mungkin menjadi ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi Ruben Onsu saat ini.
Pasalnya, di saat bisnisnya tengah mengalami kerugian besar akibat pandemi, sekarang Ruben justru dihantam masalah terkait merek dagangnya ‘Geprek Bensu’.
Ya, setelah melalui proses yang berliku, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' akhirnya resmi ditolak oleh MA.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Dengan keputusan tersebut, hakim pun menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR