Meski Terbukti Bukan Pemilik Sah Merek 'Bensu', Rupanya Unit Usaha Ruben Onsu Tidak Perlu Gulung Tikar karena Alasan Ini

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 14 Juni 2020 | 14:05 WIB
Ruben Onsu (Instagram/@ruben_onsu)

 

Nakita.id - Ruben Onsu sedang ramai menjadi bahasan usai gugatannya terhadap merek dagang 'Bensu' ditolak oleh Mahkamah Agung.

Ruben sebelumnya telah memasukkan gugatan kepada merek dagang 'I Am Geprek Bensu' sehubungan dengan kesamaan nama usaha miliknya.

Namun, siapa sangka kalau MA justru menolak gugatan Ruben Onsu, dan menetapkan kalau merek dagang 'I Am Geprek Bensu' lebih dulu memakai nama tersebut.

Baca Juga: Buktikan Dirinya Masih Tajir Melintir, Dorce Gamalama Traktir Suntik Vitamin dan Rapid Test Rombongan Karyawan Raffi Ahmad sampai Komedian Kondang

Putusan MA yang jauh berbeda dari ekspektasi masyarakat tersebut sontak menarik perhatian publik.

Hal ini pun mengundang kecewa dan cibiran terhadap pihak Ruben Onsu yang dianggap 'menusuk dari belakang.

Melansir dari Kompas.com, usai putusan tersebut kini muncul keterangan bahwa Ruben Onsu masih bisa menjalankan usahanya seperti biasa.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang bahwa kliennya tidak harus menutup gerai usaha kuliner, Geprek Bensu.

Seperti kita tahu, MA telah membatalkan enam sertifikat 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa, terkait merek Geprek Bensu.

Hanya saja, diakui pihak Ruben Onsu kalau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.

Baca Juga: Bukan Artis Kaleng-kaleng, Prilly Latuconsina Rela Tolak Endorse Seharga 3 Miliar Demi Hal Ini, Boy William Sampai Tak Percaya Saat Dengar Tarif Endorse Sang Artis

Oleh karenanya, menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu miliknya.

"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.

Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.

Tetapi, Minola Sebayang mengatakan yang perlu dilakukan oleh Ruben Onsu adalah merubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.

Baca Juga: Perut Sering Kedutan Saat Hamil Salah Satunya karena Janin Cegukan, Apakah Hal Itu Menjadi Petanda Bahaya Bagi Ibu Hamil?

"Saya kira tidak jadi persoalan. Mau tulisannya seperti ini, saya rasa masyarakat tidak ada berpengaruh. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," ujar Minola.

Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu juga menambahi kalau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki sertifikat mereka di kelas 45 terkait waralaba untuk nama 'I Am Geprek Bensu'.