Tersangka tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya.
"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya.
Kini, tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Diiming-imingi Jadi Model, 25 ABG ini Jalani Pemotretan dan Terpaksa Tak Berbusana karena Diancam Hal ini"