Jawab Keresahan Musisi Soal Kepastian Manggung di Tengah Pandemi, Tangan Kanan Jokowi Akhirnya Perbolehkan Para Seniman Musik Manggung di Era New Normal dengan Syarat Ini!

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 20 Juni 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi konser (Freepik)

Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19.

Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Baca Juga: Dituduh Lipsync Saat Manggung, Rossa Naik Pitam hingga Layangkan Jawaban Menohok pada Sosok Ini, 'Udah Salah Nyela Tuh Gimana!'

(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.

(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.