Jawab Keresahan Musisi Soal Kepastian Manggung di Tengah Pandemi, Tangan Kanan Jokowi Akhirnya Perbolehkan Para Seniman Musik Manggung di Era New Normal dengan Syarat Ini!

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 20 Juni 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi konser (Freepik)

Nakita.id - Di tengah pandemi, para musisi dan penyanyi harus rela melepas jadwal manggung atau jadwal konser yang seharusnya berjalan.

Karena anjuran di rumah saja, konser bagi para penggiat musik tanah air memang harus mandeg karena akan menciptakan kerumunan.

Sudah hampir 4 bulan di rumah saja, membuat musisi itu menjerit karena kerugian yang ditimbulkan.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat juga menerapkan new normal konser bagi para seniman musik tanah air.

Baca Juga: Baru Sejenak Bernapas Lega, Kini Kekeyi Kembali Ditimpa Masalah Dituding Menjiplak Lagu Seorang Musisi Legendaris, Pihak Keluarga Sang Musisi Tegas Ambil Langkah Ini

Lalu bagaimana bunyi aturan new normal yang harus dijalankan para seniman musik yang ingin segera menyelenggarakan konser kembali?

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) tidak menganjurkan pergelaran acara atau event tanpa disediakannya tempat duduk atau semacam kelas festival saat kondisi pandemi virus corona ( Covid-19) masih melanda Indonesia.

Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).

"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19.

Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Baca Juga: Dituduh Lipsync Saat Manggung, Rossa Naik Pitam hingga Layangkan Jawaban Menohok pada Sosok Ini, 'Udah Salah Nyela Tuh Gimana!'

(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.

(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.

(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

Untuk para penggiat musik dan seniman musik yang akan menggelar konser, siap-siap ya dengan kursi yang harus berjarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah berlaku.

Baca Juga: Berhasil Gelar Konser Amal Sebelum Meninggal Dunia, Begini Curhatan Didi Kempot yang Menyayat Hati Menjelang Akhir Hayatnya, 'Tenaga dan Talenta yang Diberikan Allah'

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Perbolehkan Acara Konser, Tapi Penonton Tak Boleh Berdiri")