Zonasi Wilayah dan Nilai Bukan Tolak Ukur Utama, Syarat Baru PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta Ini Bikin Orangtua Calon Siswa Baru Naik Darah

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 21 Juni 2020 | 13:10 WIB
PPDB Online di Jakarta tuai kontra gara-gara kebijakan baru (Instagram)

Nakita.id - PPDB Online untuk tahun ajaran 2020/2021 sudah dibuka.

Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebisa mungkin mengakali pendaftaran PPDB agar tak menimbulkan kerumunan.

Para calon siswa ini diharuskan untuk mendaftar lewat website yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Demi pemerataan mutu pendidikan, Kemendikbud kembali menerapkan sistem zonasi wilayah.

Namun, ada yang berbeda di tahun ajaran 2020/2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Simak Alur Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 Luar DKI Jakarta, Tahap Terakhir Sangat Menentukan!

Selain zonasi wilayah, para calon siswa juga harus menyiapkan usia yang pas saat akan mendaftar pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini diwartakan oleh Wartakota pada Kamis (18/06) lalu.

Pemerintah DKI Jakarta menambah persyaratan zonasi wilayah dengan usia yang matang.

Pendaftaran sekolah dengan sistem zonasi wilayah dan usia ini tuai banyak kontra dari para wali murid.

Pasalnya, hal ini sangat menghambat siswa yang bisa masuk ke sekolah tertentu.