Nakita.id - Pendaftaran sekolah kini bisa secara daring, Moms tidak perlu lagi bingung perihal cara mendaftar PPDB online SD.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Surat Keputusan tersebut tertuang pada SK Nomor 501 Tahun 2020.
Perlu diketahui pendaftaran secara daring ini dapat dilakukan selama 24 jam.
Hanya saja untuk layanan informasi terkait keluhan atau pertanyaan hanya tersedia pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Untuk cara mendaftar PPDB online SD diperlukan mempersiapkan dokumen terlebih dahulu.
Untuk dokumen yang diperlukan yaitu akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen yang disertai dengan materai Rp6.000.
Dokumen yang telah dipersiapkan daftarkan diri pada situs ppdb.jakarta.go.id dengan memilih jalur yang sesuai.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR